page

Stay connected

Mohon di like ya...


Jumat, 20 April 2012

Arloji yang Hilang


Ada seorang tukang kayu. Suatu saat ketika sedang bekerja, secara tak disengaja arlojinya terjatuh dan terbenam di antara tingginya tumpukan serbuk kayu.
Arloji itu adalah sebuah hadiah dan telah dipakainya cukup lama. Ia amat mencintai arloji tersebut. Karenanya ia berusaha sedapat mungkin untuk menemukan kembali arlojinya. Sambil mengeluh mempersalahkan keteledoran diri sendiri si tukang kayu itu membongkar tumpukan serbuk yang tinggi itu.
Teman-teman pekerja yang lain juga turut membantu mencarinya. Namun sia-sia saja. Arloji kesayangan itu tetap tak ditemukan.
Tibalah saat makan siang. Para pekerja serta pemilik arloji tersebut dengan semangat yang lesu meninggalkan bengkel kayu tersebut.
Saat itu seorang anak yang sejak tadi memperhatikan mereka mencari arloji itu, datang mendekati tumpukan serbuk kayu tersebut. Ia menjongkok dan mencari. Tak berapa lama berselang ia telah menemukan kembali arloji kesayangan si tukang kayu tersebut.
Tentu si tukang kayu itu amat gembira. Namun ia juga heran, karena sebelumnya banyak orang telah membongkar tumpukan serbuk namun sia-sia. Tapi anak ini cuma seorang diri saja, dan berhasil menemukan arloji itu.
"Bagaimana caranya engkau mencari arloji ini ?", tanya si tukang kayu.
"Saya hanya duduk secara tenang di lantai. Dalam keheningan itu saya bisa mendengar bunyi tik-tak, tik-tak. Dengan itu saya tahu di mana arloji itu berada", jawab anak itu.
Keheningan adalah pekerjaan rumah yang paling sulit diselesaikan selama hidup. Sering secara tidak sadar kita terjerumus dalam seribu satu macam 'kesibukan dan kegaduhan'.
Ada baiknya kita menenangkan diri kita terlebih dahulu sebelum mulai melangkah menghadapi setiap permasalahan.

Sumber

Kamis, 05 April 2012

Makalah Perpajakan "Tarif Pajak dan Sumber Penerimaan Bukan Pajak"


MAKALAH PERPAJAKAN
TARIF PAJAK DAN SUMBER PENGHASILAN NEGARA






Disusun Oleh
DICKY EKA SETIAWAN
AK-1A/10


TAHUN PELAJARAN 2011/2012


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya.
Makalah ini berisikan tentang informasi tentang perpajakan atau yang lebih khususnya membahas macam-macam tarif yang berlaku dalam pemungutan pajak, tarif pajak yang berlaku di Indonesia, contoh penerapan tarif pajak, sumber-sumber penghasilan negara, jenis-jenis pemungutan lain selain pajak, serta arti penting masing-masing sumber penghsilan negara. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang perpajakan.
Kami menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan Makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan Makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.



                                                                                           Semarang, 27 Februari 2012



                                                                                                          Penyusun




BAB I
PENDAHULUAN

Pajak adalah iuran kepada negara yang dipungut berdasarkan UU perpajakan. Pajak merupakan bagian dari kehidupan kita tak mungkin bisa kita hindari, mulai dari penghasilan, kepemilikan motor, sampai dengan makan makanan di restoran juga dikenai pajak. Disetiap daerah menerapkan besaran pajak yang berbeda, mulai dari besaran yang kecil sampai dengan yang besar. Semua itu tergantung dengan masyarakat potensi daerah yang ada dalam daerah tersebut.
 Penetapan tarif pajakpun ada yang ditetapkan oleh pusat dan ada pula ditetapkan oleh daerah. Contoh saja pajak bumi dan bangunan(PBB), pajak tersebut ditetapkan oleh pusat, sedangkan pajak yang ditetapkan oleh daerah seperti pajak kendaraan bermotor. Pajak dapat mempengaruhi pembangunan suatu negara, seperti contoh sarana prasarana yang seperti jalan raya, itu semua adalah salah satu timbal balik dari pemungutan pajak.
Dasar hukum bagi berlakunya pajak di Indonesia adalah Pasal 23A UUD 1945 amandemen ke-4 “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur oleh Undang-Undang” dari pernyataan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa pajak adalah suatu kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia. Tarif pajak juga disesuaikan oleh pemerintah agar setiap masyarakat membayar pajak.
Undang-Undang mengenai tarif perpajakan di Indonesia antara lain :
1.      Undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang PPh (Pajak Penghasilan)
2.      Undang-undang nomor 18 tahun 2000 tentang PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
3.      Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Bea dan Cukai
4.      Undang-undang nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara bukan Pajak
5.      Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Dalam makalah ini akan dibahas mengenai Tarif Pajak dan Sumber Penghasilan Negara. Tarif Pajak merupakan angka atau prosentase yang digunakan untuk menghitung jumlah pajak atau jumlah pajak yang terhutang. Sedangkan Sumber Penerimaan Negara merupakan semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak,serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.




BAB II
PEMBAHASAN
1.      Tarif Pajak
Dalam melakukan pungutan pajak terdapat beberapa macam cara atau sistem pemungutan pajak, yaitu :
a.       Sistem Pemungutan Tarif Tetap
Sistem pemungutan dengan tarif tetap adalah tarif dengan jumlah atau angka tetap berapapun yang menjadi dasar pengenaan angka pajak. Penerapan pada sistem perpajakan nasional dilakukan pada bea materai.
Contoh penerapan sistem pemungutan pajak dengan tarif tetap
b.      Sistem Pemungutan Proporsional
Sistem pemungutan proporsional adalah pukul rata prosentase pajak yang dikenakan untuk semua objek pajak. Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai / PPN di mana semua harga barang di tingkat akhir dikenakan pajak PPN adalah sama sebesar 10%. (10 - 10 - 10 - 10)
Contoh penerapan sistem pemungutan proporsional pada pajak pertambahan nilai

c.       Sistem Pemungutan Progresif
Sistem pemungutan progresif adalah menaikkan persentase pajak yang kena dan harus dibayar sesuai kenaikan objek pajak. Kenaikan prosentasenya sesuai dengan kenaikan objek pajak yang kena pajak. (10 - 20 - 30 - 40)
Contoh penerapan tarif progresif
d.      Sistem Pemungutan Degresif
Sistem pemungutan degresif adalah menaikkan persentase pajak yang kena dan harus dibayar sesuai kenaikan objek pajak, namun besarnya persentase kenaikan pajak semakin menurun dari tingkat ke tingkat. Sistem ini mirip dengan sistem progresif, namun kenaikan prosentase akan semakin kecil walaupun prosentasenya naik. (10 - 18 - 24 - 28)
Contoh penerapan tarif padak dengan sistem degresif
Tarif Pajak yang berlaku untuk Pajak Penghasilan di Indonesia adalah tarif progressif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan. Pada bea materai dikenakan sistem pemungutan tarif tetap. Sedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilai berlaku tarif pajak proporsional yaitu 10%.


2.      Sumber-Sumber Penerimaan Negara Indonesia
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak,serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
   
a.       Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan,pajak pertambahan nilai barang dan jasa,pajak penjualan atas barang mewah,pajak bumi dan bangunan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan,cukai,dan pajak lainnya. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yyang berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor. hingga saat ini struktur pendapatan negara masih didominasi oleh penerimaan perpajakan,teruttama penerimaan pajak dalam negeri dari sektor nonmigas.
b.      Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) adalah semua penerimaan yang diterima oleh negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam,bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara,serta penerimaan negara bukan pajak lainnya. Sebagai salah satu sumber pendapatan negara, PNBP memiliki peran yang cukup penting dalam menopang kebutuhan pendanaan anggaran dalam APBN walaupun sangat rentan terhadap perkembangan berbagai faktor eksternal. PNBP juga dipengaruhi oleh perubahan indikator ekonomi makro,terutama nilai tukar dan harga minyak mentah di pasar internasional. Hal ini terutama karena struktur PNBP masih didomiinasi oleh penerimaan sumber daya alam (SDA), khususnya yang berasal dari penerimaan minyak bumi dan gas alam (migas), yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan nilai tukar rupiah,harga minyak mentah,dan tingkat lifting minyak.
c.       Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri serta sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri. Penerimaan hibah yang dicatat didalam APBN merupakan suumbangan atau donasi (grant) dari negara-negara asing,lemaga/badan nasional,serta perorangan yang tidak ada kewajiban untuk membayar kembali.Perkembangan penerimaan negara yang berasal dari hbah ini dalam setiap tahun anggaran bergantung pada komitmen dan kesediaan negara atau lembaga donatur dalam memberikan donasi (bantuan) kepada Pemerintah Indonesia.
Secara lebih singkatnya sumber penerimaan negara adalah sbb :

 I. Penerimaan Dalam Negeri
     1. Penerimaan perpajakan
       a. Pajak Dalam Negeri
           i.   Pajak Penghasilan
                1.  Migas
                2. NonMigas
           ii.  Pajak Pertambahan Nilai
           iii. Pajak Bumi dan Bangunan
           iv. BPHTB
           v.  Cukai
           vi. Pajak Lainnya
       b. Pajak Perdagangan Internasional
           i.   Bea Masuk
           ii.  Pajak/Pungutan Ekspor
     2. Penerimaan Negara Bukan Pajak
       a. Penerimaan SDA
       b. Bagian Laba BUMN
       c. PNBP lainnya
   II. Hibah




PENUTUP
Kesimpulan
Macam-macam tarif pajak ada 4, tetapi di indonesia hanya menetapkan 3 macam tarif pajak. Tarif Pajak yang berlaku untuk Pajak Penghasilan di Indonesia adalah tarif progressif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan. Pada bea materai dikenakan sistem pemungutan tarif tetap. Sedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilai berlaku tarif pajak proporsional yaitu 10%.
Sumber penerimaan negara dibagi menjadi 3, yaitu penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan penerimaan hibah. Penerimaan pajak adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan yang diterima oleh negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam,bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara,serta penerimaan negara bukan pajak lainnya. Sedangkan penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri serta sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri. Penerimaan hibah yang dicatat didalam APBN merupakan suumbangan atau donasi (grant) dari negara-negara asing,lemaga/badan nasional,serta perorangan yang tidak ada kewajiban untuk membayar kembali.
Saran
Saya berharap pemerintah dalam pelaksanaan perpajakan dilaksanakan dengan maksimal. Karena akhir-akhir ini terjadi banyak kasus mengenai para pembayar pajak yang membayar pajak tidak sesuai dengan ketentuan (dibawah standart kewajiban pembayaran pajak) dengan menyuap pihak dalam. Sebaiknya dilakukan pengawasan yang semakin ketat untuk menekan para oknum dan pembayar pajak yang melakukan tindakan kecurangan serta memberikan sanksi yang tegas karena pajak salah satu penerimaan terbesar kas negara dan berperan penting dalam pembangunan suatu negara.


DASAR HUKUM DALAM PENYUSUNAN MAKALAH

1.      Undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang PPh (Pajak Penghasilan)
2.      Undang-undang nomor 18 tahun 2000 tentang PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
3.      Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Bea dan Cukai
4.      Undang-undang nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara bukan Pajak
5.      Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
 


DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Tjahjono, Perpajakan, Akademi Manajemen Perusahaan YKPN, Yogyakarta 2000
Sumber-sumber penerimaan negara. [homepage of sumber pendapatan negara]. [online]. available at http://astrirhianti93.blogspot.com dibuka pada tanggal 16 Maret 2012
Jenis macam sistem pemungutan pajak. [homepage of macam pemungutan pajak]. [online]. available at www.organisasi.org dibuka pada tanggal 16 Maret 2012